Bandar Lampung – Dua Siswa kelas 12 SMAN 1 Banjar Agung, Tulangbawang Lampung dikeluarkan dari sekolah lantaran ketahuan merokok dan jarang masuk kelas.
Anggota Komisi V DPRD Lampung, Budhi Condrowati mengaku menerima informasi dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Tulangbawang yang turut menyoroti adanya siswa terancam putus sekolah karena di keluarkan dari SMAN 1 Banjar Agung lantaran ketahuan merokok.
Atas pemberitaan itu, Condro meminta pihak sekolah, SMA 1 Banjar Agung agar memberi keringanan dan kebijaksanaan.
“Saya sungguh prihatin melihat pemberitaan terkait pemberhentian terhadap anak di SMA 1 Banjar Agung Tulangbawang, kan jelas anak wajib sekolah hingga SMA, terlebih mereka yang dikeluarkan ini sudah kls 12 yang hanya beberapa bulan lagi lulus, sayang sekali jika harus diekularkan apalagi bukan karena pelanggaran berat,”
“Saya minta sekolah memberi hukuman lain jangan langsung ambil tindakan dikeluarkan, ini menyangkut masa depan anak, kita menyepakati apapun tindak kesalahan harus dihukum, tapi sebagai tenaga pendidik mestinya pintar memberi hukuman lain tanpa harus mengeluarkan siswa,” kata Codro kepada Tribun Lampung, Kamis (3/10/2024).
Anggota Fraksi PDIP Lampung itu mengaku akan melakukan komunikasi dengan Dinas Pendidikan.
“Saya akan komunikasi dengan dinas pendidikan Provinsi dan Kabupaten agar mengevaluasi sekolah yang bertindak tanpa memikirkan masa depan anak, ini jika terus terjadi dampaknya sangat besar terlebih di dunia kerja yang wajib ijazah, tak hanya itu bisa saja anak yang dikeluarkan dari sekolah justru melakukan kejahatan lain,” katanya.
Sementara berdasrakan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Tulangbawang, turut menyoroti adanya siswa terancam putus sekolah karena di keluarkan dari SMAN 1 Banjar Agung.
Ketua LPA Kabupaten Tulang Bawang F Agustinus menyayangkan masih adanya pihak sekolah yang memberikan sanksi kepada siswa hingga dikeluarkan dari sekolah.
“LPA Kabupaten Tulangbawang sangat menyayangkan adanya sanksi pengeluaran siswa dari sekolah. Terlebih jika sanksi tersebut berakibat terancamnya putus sekolah anak,” terang Agustinus, Kamis (03/10/2024).
Agustinus menambahkan, mestinya pihak sekolah dapat memberikan sanksi sosial di lingkungan sekolah atau lingkungan tempat tinggal siswa tersebut.
“Misalnya diberikan sanksi dalam satu Minggu untuk membersihkan mushola atau toilet sekolah. Bisa juga diberikan sanksi membersihkan mushola atau masjid di lingkungan tempat tinggal siswa dengan disaksikan dan di awasi aparatur kampung setempat,”
“Hal itu, akan lebih mendidik dan menumbuhkan rasa disiplin dari anak atau siswa yang melanggar peraturan di sekolah,” papar Agustinus.
Lebih dari itu, Agustinus meminta agar pihak sekolah dapat menerima kembali siswa yang dikeluarkan dari sekolah.
“Kalau anak tersebut sampai putus sekolah ini akan menjadi catatan buruk bagi kita semua. Apalagi anak tersebut sudah kelas 12 yang tinggal beberapa bulan lagi ikut ujian nasional atau ujian kelulusan,” tandasnya. (Red/Adv)