Bandar Lampung – Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Lampung, Noverisman Subing mengingatkan warga untuk selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes). Sebab kini, ada sanksi pidana bagi masyarakat yang tidak taat terhadap prokes.
“Kita harus mematuhi protokol kesehatan dan jangan meremehkan Covid 19. Wabah ini bener-benar ada dan sudah menelan korban jiwa yang tidak sedikit,” kata Noverisman.
Hal itu disampaikannya saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, di Kecamatan Pasirsakti, Lampung Timur, Sabtu (13-02-2020).
Pria yang akrab disapa Kanjeng Nover itu menjelaskan, dengan adanya Perda tersebut, kini masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan mendapat sanksi tegas, bahkan dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua hari atau denda paling banyak Rp1 juta bagi perorangan.
“Sementara penanggung jawab kegiatan usaha bisa dipidana satu bulan atau denda sebesar Rp. 15 juta,” ujarnya.
Tindak pidana kurungan dan denda itu dapat dilakukan apabila sanksi administrasi yang telah dijatuhi tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.
Khusus bagi perorangan yang melanggar, sebelum dikenakan sanksi kurungan atau denda dia diberi teguran secara lisan, teguran tertulis, dan kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum.
Bahkanada, ada upaya paksa polisional dalam bentuk penjemputan paksa pelanggaran oleh petugas yang berwenang untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau isolasi yang ditetapkan pemerintah.
Sedangkan bagi penanggung jawab kegiatan atau usaha, selain teguran lisan dan teguran tertulis, bisa juga berupa penghentian sementara kegiatan, pembubaran kegiatan, pembekuan sementara izin, pencabutan izin baru dan denda maksimal Rp. 5 juta.
“Dalam perda itu juga dijelaskan tentang penyelenggaraan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yakni menerapkan prilaku hidup bersih dan sehat dalam beraktivitas, menjaga daya tahan tubuh,” tutup Kanjeng Nover. (Red/Rls)