Sekretaris Komisi V DPRD Lampung Rahmat Mirzani Djausal Meminta Dinas Kesehatan Membuat Aturan Tegas dan Mengawasi Pembuangan Limbah

By Redaksi Feb 19, 2021

Pemerintah Kota Bandarlampung sampai saat ini belum memberikan sanksi tegas kepada satu rumah sakit swasta yang diduga membuang limbah medis berbahan bahaya dan beracun (B3) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung.

“Sanksi tegas belum ada, tapi kita sudah berikan surat peringatan agar mereka tidak membuang limbah medis lagi ke TPA Bakung,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung, Edwin Rusli, di Bandarlampung, Jumat (19/2)

Dia pun membenarkan bahwa saat melakukan pengecekan ke lapangan, ditemukan adanya limbah medis dari rumah sakit yang bersangkutan di TPA Bakung sehingga pihaknya pun langsung menegur mereka.

“TPA Bakung kan jelas, tidak diperuntukkan untuk limbah medis, sangat berbahaya jika ada limbah medis terutama jarum suntik berada di sana,” kata dia. Sebab, lanjut dia, limbah medis apalagi yang B3 sangat berpotensi menularkan penyakit bukan hanya COVID-19, tapi penyakit lainnya juga bisa ditularkan melalui limbah tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Komisi V DPRD Lampung Rahmat Mirzani Djausal meminta Dinas Kesehatan membuat aturan tegas dan mengawasi pembuangan limbah di semua rumah sakit di Kota Bandarlampung. “Limbah medis seperti masker dan lainnya saat ini menjadi masalah baru bagi kita sehingga pemkot perlu membuat aturan tegas dan mengawasi pembuangan limbah rumah sakit agar hal seperti tidak terulang lagi,” kata dia.

Ia pun mengatakan, pihaknya masih menunggu penyelidikan yang dilakukan Polda Lampung dan tim dari Pemkot Bandarlampung yang sedang mengusut masalah ini. “Tapi kita harus lihat motifnya dulu apakah memang limbah tersebut sengaja di buang ke TPA Bakung atau apakah hanya oknum saja, jadi kita masih menunggu dan semoga penyelidikan ini cepat selesai,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Lampung akan melakukan gelar perkara terkait penemuan pembuangan limbah medis beberapa rumah sakit, klinik kesehatan, puskesmas, dan lainnya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Bakung, Bandarlampung. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa telah meminta keterangan saksi dan saksi ahli, yang kemudian penyidik segera melakukan gelar perkara untuk mengetahui apakah perkara tersebut dapat lanjut ke tahap berikutnya.

Adapun pasal yang dipersangkakan atas pembuangan limbah medis tersebut adalah Pasal 104 UU RI No.32 Tahun 2009 tentang PPLH sebagaimana telah diubah Pasal 22 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.