Bandar Lampung, Akses Berita- Warga pendatang dari luar daerah yang masuk ke Bandar Lampung harus menunjukkan sertifikat vaksin dan juga surat keterangan negatif Antigen. Aturan ini akan berlangsung hingga 20 Juli mendatang.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, usai rapat kesepakatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Bandar Lampung, Selasa (6/7/2021).
Eva mengatakan pihaknya akan melakukan penyekatan di lima titik perbatasan yang akan masuk ke wilayah Kota Bandar Lampung yakni di Kemiling, Rajabasa, Sukarame, Panjang, dan Lematang.
“Kita akan mengadakan penyekatan di lima tempat. Jadi kalau ada yang dari luar daerah harus ada surat vaksin dan (surat keterangan negatif) Antigen yang berlaku hari itu,” kata Eva Dwiana.
“Hari ini (kemarin) sampai tanggal 20 (Juli 2021), mohon maaf kenyamanan masyarakat Bandar Lampung akan terganggu. Tapi ini tapi untuk kesehatan bersama. Lebih baik kita sekarang ada di rumah, aktivitas di rumah, kita jaga keluarga kita,” kata Eva Dwiana.
Untuk diketahui, saat ini Kota Bandar Lampung berada pada zona merah kasus Virus Corona atau Covid-19. Selain Bandar Lampung, dua daerah lainnya di Provinsi Lampung yang juga berstatus zona merah yaitu Lampung Utara dan Pringsewu.
Berikut ini selengkapnya 13 Aturan PPKM di Bandar Lampung berlaku hingga 20 Juli mendatang yang ditetapkan di Bandar Lampung pada 6 Juli 2021 dan ditandatangani Wali Kota Bandar Lampung, Kapolresta Bandar, Dandim 0410 Bandar Lampung, Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dan Ketua Pengadilan Negeri Bandar Lampung:
1. Satuan Tugas Covid-19 Kota Bandar Lampung menyiapkan kembali 5 posko penyekatan masuk Kota Bandar Lampung yakni Posko Panjang, Posko Lematang, Posko Sukarame, Posko Rajabasa, dan Posko Kemiling.
2. Satuan Tugas Covid-19 Kota Bandar Lampung akan membuat Tim Pemakaman Kecamatan dengan personil 10 orang.
3. Tim Satuan Tugas Covid-19 Kota Bandar Lampung membantu menyiapkan APD ke Tim Satuan Tugas Kecamatan untuk tim penyemprotan.
4. Untuk jam operasional pusat perbelanjaan, pasar swalayan, toko modern sampai dengan pukul 17.00 WIB.
5. Untuk kegiatan usaha restoran, pedagang pinggir jalan atau angkringan dapat buka sampai pukul 20.00 WIB.
6. Kafe, karaoke, diskotek, pub, spa, panti pijat, billiard, lapo tuak, dan hiburan lainnya ditutup sementara waktu.
7. Untuk layanan makanan pesan-antar atau dibawa pulang (drive thru) dapat diizinkan 24 jam.
8. Kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu.
9. Untuk kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumuman) ditutup untuk sementara waktu.
10. Pelakasanaan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring (Lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempatumum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu.
11. Hotel atau penginapan dan sejeninsya tidak diperbolehkan menerima tamu dari luar kota sampai tanggal 20 Juli 2021.
12. Selama kegiatan operasional berjalan tetap melaksanakan protokol Covid-19 secara ketat yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta memabatasi mobilisasi dan interaksi (5M).
13. Apabila terjadi pelanggaran terhadap aturan di atas maka akan dikenakan sanksi berdasarkan:
– KUHP Pasal 212 sampai dengan Pasal 218
– UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
– UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
– Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah
– Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
– Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melakasanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.