Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Gerindra (F-Gerindra), Ahmad Giri Akbar, mengusulkan agar program pemutihan pajak kendaraan bermotor dilanjutkan hingga akhir tahun 2021.
Untuk diketahui, pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung saat ini telah berlangsung sejak 1 April 2021 lalu dan direncanakan akan berakhir hingga 30 September 2021.
“Kami usul agar program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung ini bisa lanjut sampai akhir tahun,” kata Ahmad Giri Akbar, saat ditemui disela-sela berkunjung ke lokasi Kuliner Malam di di Jalan Ade Irma Suryani (depan sekolah Persit), Bandar Lampung, Sabtu (5/6/2021) malam.
Bukan tanpa alasan Ahmad Giri Akbar mengusulkan hal tersebut. Menurutnya, saat ini situasi pandemi Covid-19 masih terjadi dan belum diketahui kapan akan mereda. Imbasnya, sampai saat ini sebagian besar masyarakat masih sangat terdampak pandemi.
“Banyak sektor usaha yang terdampak pandemi ini dan tentunya berimbas pula kepada penghasilan masyarakat. Dan bukan tak mungkin, banyak masyarakat yang saat ini masih kesulitan untuk memenuhi kewajibannya (bayar pajak kendaraan bermotor),” kata Giri.
“Dengan diperpanjangnya program pemutihan pajak ini, kita mengharapkan masyarakat dapat memiliki kelonggaran waktu untuk membayar pajak kendaraannya,” lanjutnya.
Selain itu, lanjut Giri, dengan diperpanjangnya masa program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut juga diharapkan dapat semakin membuka peluang pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan.
“Harapannya, masyarakat akan terbantu dengan diperpanjangnya pemutihan pajak dan pemerintah daerah bisa menambah pendapatan dari sektor ini,” pungkasnya.