Lampung – Dugaan pemanfaatan aset pemprov Lampung tanpa izin menyeruak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) atas APBD tahun 2020.
Adalah Anggota pansus DPRD Lampung Ketut Erawan yang menanyakan hal tersebut kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Marindo Kurniawan, di ruang rapat besar Sekretatiat DPRD Lampung, Kamis (27/5). “Ini ada dugaan sewa aset, satu hektare Rp3 juta pertahun. Di kotabaru itu. Penyewanya dari Bandarjaya, Lampung Timur,” kata dia.
Karenanya Ketut meminta penjelasan pihak Pemprov Lampung. Dulu, menurut Ketut, ada perjanjian dengan berbagai warga yang diberikan tali asih boleh menggarap tanah tersebut. Namun, dinilainya saat ini lahan diduga digarap oknum dan disewakan Rp3 juta. “Ini harus jelas. Kalau dilihat, Rp3 juta dikalikan 1000 orang saja sudah berapa? Rp3 Miliar,” ucapnya.
Wakil Ketua Pansus Mirzalie juga meminta kepala Badan Keuangan Daerah Lampung untuk melampirkan data pengelolaan aset secara keseluruhan yang nominalnya mencapai Rp14 triliun. Ini juga dilakukan atas masukan-masukan dari anggota pansus dari berbagai persoalan aset. Diantaranya, terkait ada aset yang sudah dihapus tapi masih terdaftar di neraca aset dan beberapa persoalan lain. “Kita minta existing data aset daerah. Kalau total nilainya Rp14 triliun, dan biaya maintenancenya 10 persennya saja kan sudah berapa itu? Ini kan membebani. Kami meminta data. Ada juga barang ssudah dihapus tapi masih terdaftar,”imbuhnya.
Terkait adanya dugaan penggarapan lahan Kotabaru itu Kabag Aset BPKAD Lampung Meidiandra Eka Putra angkat bicara. Dirinya mengaku tidak mengetahui hal itu lantaran pihaknya tidak ada sewa di Kotabaru . “Setahu saya tidak ada dokumen penyewaan aset (Kotabaru),” katanya.