Lampung Timur -Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil VIII Lampung Timur, Garinca Reza Pahlevi (GRP) menggelar Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Tindakan Kekerasaan Terhadap Perempuan dan Anak di Balai Desa Bandar Agung, Bandar Sribawono, Lampung Timur, Minggu (23/5/2021).
Sosialisasi yang dihadiri oleh Ibu PKK, Ormas KNPI Kecamatan, Satgas Perlindungan anak tingkat kecamatan dan perangkat desa ini juga menghadirkan Ipda Ferry (Wakapolsek) dan Arip Setiawan dari Sekretaris LPAI Lampung Timur sebagai narasumber.
Pada kesempatan tersebut Garinca menjelaskan Perda Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Tindakan Kekerasaan Terhadap Perempuan dan Anak ini penting untuk disosialisasikan, guna untuk mengedukasi masyarakat dan sebagai salah satu wujud kepedulian DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung terhadap pemenuhan hak-hak anak.
“Karenanya saya menggandeng pihak kepolisian dan juga Lembaga Perlindungan Anak yang ada di Lampung Timur,” ungkapnya.
Ia juga berharap bahwa Pemerintah, orang tua, masyarakat, dan semua unsur lainnya berkewajiban untuk menjamin hak-hak dasar anak dan melindungi anak dari tindakan kekerasan, baik berupa fisik, seksual, penganiayaan emosional, ataupun pengabaian terhadap anak.
Selain mensosialisasikan Perda Garinca juga membagikan bingkisan berupa produk UMKM Lampung yaitu Kopi GRP kepada seluruh peserta, narasumber dan undangan yang hadir.
“Selain bertugas mensosialisasikan Perda kepada masyarakat saya juga berkomitmen mendukung perkembangan UMKM di masa pandemic ini agar dapat kembali bangkit,” pungkasnya. (Red)