Bandar Lampung – Jika benar, isu disebutnya Kepala Inspektorat Provinsi Lampung sebagai Calon PjS Bupati Lampung Tengah. Inspektur Adi Erlansyah menyatakan siap menjalankan perintah Pimpinan, Senin (07/09/2020).
“Pjs itu tidak melepas jabatan definitifnya. Jadi ini tugas tambahan yang diberikan oleh Gubernur. Siapapun ASN, harus siap menerima tugas dari pimpinan,” kata Adi Erlansyah.
Namun demikian, Adi Erlansyah mengatakan, jabatan PjS dimaksud belum diembannya. Meski Kepala Daerah (Kada) yang akan mengikuti Kompetisi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) tanggal 9 Desember 2020 mendatang, cutinya berlaku saat dimulainya kampanye. “Artinya masih agak lama, tanggal 25 September nanti,” imbuhnya.
Disamping itu, kata Adi Erlansyah, Kursi jabatan Pjs tidak lama. Hanya berkisar 2 bulan dan 10 hari, setelah masa cuti selesai Kepala Daerah kembali menjabat.
“Cuma sampai tanggal 5 Desember. Setelah masa cuti selesai, Kada kembali menjabat,” jelasnya.
Dalam waktu yang sesingkat itu, Adi Erlansyah pun siap merangkap jabatan baik sebagai Inspektur maupun sebagai PjS. Bupati Lampung Tengah dan melaksanakan tugas yang diselenggarakan oleh pemerintahan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perUndang-undangan, terutama mensukseskan pelaksanaan Pilkada di Lampung Tengah.
Kendati demikian, Adi Erlansyah menekankan bahwa beredarnya informasi ini hanya isu. Karena sampai saat ini, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Pjs Bupati.
“Saya kira ditunggu saja, karena itu kewenangan Gubernur. Kapan beliau akan menerbitkannya dan siapa pejabat yang ditunjuk. Waktunyakan masih cukup panjang, karena Pjs baru mulai menjabat tanggal 25 September,” pungkasnya. (Red/Rls)