Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung mempublikasikan Peraturan Daerah nomor 17 tahun 2019 tentang Peningkatan Budaya Literasi.
Kegiatan tersebut berlangsung di Swiss-Belhotel Bandarlampung, Rabu (31-3-2021).
Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay menyebutkan, kegiatan itu dimaksudkan untuk menyampaikan informasi dan pengetahuan serta wawasan kepada masyarakat sebagai pemangku kepentingan.
“Baik itu organisasi perangkat daerah (OPD) pada Pemerintah Provinsi Lampung, Perguruan Tinggi, pimpinan organisasi/lembaga masyarakat,” kata Mingrum saat membuka acara tersebut.
Menurut dia, ada tiga cara dalam menyebarluaskan peraturan perundang-undangan. Antara lain melalui media elektronik, media cetak dan forum tatap muka atau dialog langsung.
“Penyebarluasan melalui forum tatap muka ini dilakukan dengan uji publik, sosialisasi dan publikasi, diskusi, ceramah, lokakarya, seminar dan pertemuan ilmiah lainnya,” jelasnya.
Dia menjelaskan, naskah yang disebarluaskan merupakan salinan naskah yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara, Tambahan Lembaran Negara, Berita Negara, Tambahan Berita Negara, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah dan Berita Daerah.
Dia pun menyambut baik pelaksanaan publikasi Perda Lampung nomor 17 tahun 2019 tersebut.
“Atas nama DPRD Lampung saya mengapresiasi diselenggarakannya kegiatan ini sebagai upaya untuk menambah pengetahuan dan wawasan bagi para peserta,” terangnya.
Diketahui, acara tersebut menghadirkan dua narasumber: Anggota Badan Pembententukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung Watoni Noerdin dan Akademisi sekaligus Tenaga Ahli Penyusunan Perda Peningkatan Budaya Litertasi Mulyanto Widodo.
Selain itu, kegiatan tersebut menghadirkan peserta dari berbagai kalangan. Mulai dari OPD Pemprov, perguruan tinggi hingga komunitas-komunitas. (Red/Rls)