Lampung Timur, Akses Berita – Dua orang sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) di Lampung ditangkap polisi. Satu pelaku terpaksa ditembak kakinya karena melawan petugas.
Kedua pelaku diamankan Tim khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu, Lampung. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. Sementara satu pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran petugas.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan dua dari tiga pelaku curanmor yang berhasil diamankan tersebut merupakan warga Pekon Sukabandung, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus. Keduanya yaitu berinisial AI (30) dan DA (20). Sedangkan satu pelaku yang kini masih diburu petugas yakni berinisial A.
Faebo menjelaskan kedua pelaku diamankan polisi atas dugaan telah melakukan pencurian sepeda motor Honda vario BE-5715-US milik korban bernama Dewi masrurah (39). Saat kejadian, motor korban terparkir di depan rumahnya di Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo Pringsewu.
“Atas peristiwa pencurian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario seharga sekitar Rp15 juta dan kemudian melapor kepada pihak kepolisian,” kata Faebo, mewakili Kapolres Pringsewu Akbp Hamid Andri Soemantri, dalam keterangannya, Sabtu (10/7/2021).
Berdasarkan laporan korban, kata Faebo, pihaknya kemudian melakukan serangkaian upaya penyelidikan. Dari keterangan para saksi, kemudian petugas berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku berinsial DA yang merupakan warga Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.
“Pada awalnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku DA di rumahnya pada Jumat (9/7/2021) kemarin pukul 01.00 WIB. Pelaku DA ini merupakan residivis kasus Curanmor yang baru bebas dari Rutan Krui pada bulan Februari 2021. Setelah dilakukan interogasi, dia mengaku melakukan pencurian bersama kedua rekanya yakni AI dan A,” ungkap Kasat Reskrim.
Berbekal pengakuan DA, polisi kemudian langsung melakukan pengembangan dan menggerebek AI di rumahnya. Namun, pelaku tidak ada. Setelah itu, tim kembali melakukan penyisiran dan menemukan sebuah rumah kosong yang tidak jauh dari rumah pelaku. Setelah dilakukan penggrebakan, petugas akhirnya berhasil mendapatkan pelaku yang saat itu sedang tertidur.
“Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku AI melakukan perlawanan terhadap salah seorang petugas sehingga kemudian langsung diberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki sebelah kirinya,” ungkap Feabo.
Dalam proses interogasi, kata Faebo, kedua pelaku mengaku setidaknya telah melakukan pencurian 6 unit sepeda motor berbagai jenis di enam TKP yang tersebar pada tiga kabupaten di wilayah Lampung.
Adapun keenam sepeda motor yang telah dicuri para pelaku yakni sepeda motor Honda Beat dengan TKP Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai dan sepeda motor Honda Beat dengan TKP di Desa kedondong, Kabupaten Pesawaran.
Kemudian sepeda motor Honda vario dengan TKP di Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo; motor Honda Beat Carbu di Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Ambarawa, dan sepeda motor Honda Beat di Pekon Karang Sari Kecamatan Pagelaran. Ketiga TKP ini berada di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Sedangkan satu TKP lainnya yaitu berada di wilayah Kecamatan Suoh Lampung Barat. Adapun jenis sepeda motor yang dicuri yakni Honda Beat.
Menurut Iptu Feabo, dalam melakukan aksi kejahatannya, para pelaku menggunakan sistem acak dan membekali diri dengan alat berupa kunci leter T yang digunakan untuk merusak kunci kontak sepeda motor yang akan dicuri.
“Jadi sistemnya para pelaku ini pergi main bertiga dengan menggunakan satu sepeda motor. Ketika diperjalanan melihat ada sepeda motor yang sedang diparkirkan dan kurang pengawasan dari pemiliknya, lalu para pelaku ini melakukan pencurian sepeda motor tersebut,” ujarnya.
Kasat Reskrim mengungkapkan, saat beraksi pelaku DA dan A kerap berganti-ganti peran. Ada yang beperan siaga di atas sepeda motor sambil mengawasi situasi sekitar, dan ada yang berperan sebagai eksekutor atau pengambil sepeda motor.
Sepeda motor yang berhasil dicuri kemudian dibawa pulang dan dijual para pelaku dengah harga berkisar Rp2 juta-Rp4 juta tergantung kondisi kendaraan.
“Uang hasil penjualan sepeda motor hasil curian dibagi rata oleh para pelaku dan menurut para pelaku uangnya telah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Faebo.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan dalam pengungkapan perkara ini berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam,” lanjutnya.
Untuk mempermudah proses penyidikan, kedua pelaku digelandang ke Mapolres Pringsewu guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.” pungkasnya.(Rls/red)