Kota Metro, Akses Berita — Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Kota Metro, mengusulkan sebanyak 383 narapidana mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah kali ini kepada Kementerian Hukum dan HAM RI.
Kalapas kelas II A Metro, Muchamad mulyana Amd.IP.S.sos, mengatakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, narapidana yang bisa diusulkan mendapatkan remisi apabila minimal telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
“Selain itu yang bersangkutan terpantau petugas berkelakuan baik, tidak sedang menjalani masa kurungan pengganti pidana dan tidak sedang menjalani cuti menjelang bebas,” katanya saat ditemui diruang kerjanya, kamis (6/5/2021).
Dirinya menambahkan dari 383 narapidana yang di usulkan oleh lapas kelas II A Kota Metro untuk mendapatkan remisi khusus ini ada dua terkait dengan PP 99 (narkoba) dan terkait perkara kriminal umum.
“Terkait dengan PP 99 (narkoba), berjumlah 84 orang, dimana 58 orang akan mendapat remisi 1 bulan dan 26 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari,” katanya.
Sedangkan yang terkait dengan perkara kriminal umum, kata kalapas berjumlah 299 orang, dimana 51 orang akan mendapatkan remisi 15 hari, 193 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 51 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan 4 orang mendapatkan remisi 2 bulan.
“Untuk hasil dari usulan remisi khusus idul fitri tahun 2021, kepada Kementerian Hukum dan HAM RI, akan keluar sebelum hari raya idul fitri, dan nantinya akan di sampaikan kepada 383 narapidana setelah shalat Id,” jelasnya.
Dirinya juga berharap dengan adanya remisi yang diberikan kepada 383 narapidana ini, dapat menjadikan mereka lebih baik lagi dalam kedepannya.(Red)