Bandar Lampung – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung meminta Indonesia Port Corporation (IPC) Pelindo Panjang agar menyelesaikan ganti kerugian atas kematian ribuan ekor ikan kerapu yang ditengarai disebabkan pencemaran limbah akibat aktivitas pengerukan oleh PT. Pelindo di Pulau Tegal.
“Pelindo diharapkan dapat mengganti kerugian yang telah dibuatnya sampai batas waktu yang telah ditentukan Forum Kerapu Lampung (Fokkel) Lampung,” kata anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung Watoni Noerdin, di Bandar Lampung, Jumat.
Watoni mengingatkan Pelindo diharapkan tidak berlarut-larut dalam menyelesaikan persoalan tuntutan yang dilayangkan oleh Fokkel.
Ia juga memberi batas waktu kepada Pelindo sampai akhir bulan Juli, untuk menyelesaikan ganti rugi sebesar Rp. 235 miliar.
“Jika permintaan kita diabaikan, langkah DPRD Provinsi Lampung akan mengirim surat kepada pemerintah dalam hal ini kementerian terkait di pusat untuk meminta ketegasan,” kata dia lagi.
Watoni menambahkan beberapa waktu lalu Fokkel telah mendatangi Kantor DPRD Provinsi Lampung dengan agenda pengaduan Pelindo yang telah mengabaikan tuntutan ganti rugi yang dilayangkan Fokkel.
“Setelah kami telusuri, persoalan yang diadukan Fokkel merupakan sebuah fakta, mengingat keputusan hukum telah terbukti bahwa Pelindo melakukan tindak pidana,” kata dia lagi. (Adv/Red)