Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Lampung menunggu laporan fraksi terkait kasus hukum yang dialami Nurhasanah.
Hal itu disampaikan Sekretaris DPD PDIP Lampung Mingrum Gumay, kepada awak media online, Rabu (6-7-2021).
“Pada prinsipnya kita akan memperhatikan laporan Fraksi PDIP DPRD Lampung. Karena Nurhasanah adalah anggota fraksi,” ujar Mingrum.
Secara kelembagaan, Ketua DPRD Lampung itu mengatakan, DPD secara resmi belum memanggil fraksi terkait persoalan hukum yang sedang dialami Nurhasanah. “Kita baru mendengar berita yang berkembang saja,” ujar dia.
Untuk itu, lanjut Mingrum, pihaknya masih menerapkan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi persoalan yang menimpa anggotanya tersebut.
Menurut Mingrum, pihaknya tidak akan mengambil keputusan dengan cepat lantaran ada pendalaman terlebih dahulu terkait kasus tersebut.
“Pada prinsipnya PDIP perjuangan ada beberapa hal yang tidak akan mentolerir seperti tindak pidana korupsi, narkoba, radikalisme dan hal-hal yang dapat merusak nama partai,” tegasnya.
Mingrum juga menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan bantuan hukum kepada anggota yang diyakini melakukan korupsi, narkoba dan radikalisme serta mencederai ideologi negara. “Itu berlaku secara nasional,” pungkasnya.
Diketahui, Nurhasanah merupakan anggota Komisi III DPRD Lampung dari Fraksi PDIP. Saat ini, mantan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera tersebut ditahan oleh Kejaksaan Agung.
Nurhasanah saat ini dititipkan sementara di ruang tahanan Markas Besar Kepolisian RI sejak 29 Juni 2021. (Red/Rls)