Bandar Lampung – Berdasarkan rilis dari Bappeda Lampung, bahwa di Provinsi Lampung ada 13 kabupaten dan kota masuk dalam kategori zona merah. Sementara dua daerah lainnya masuk zona orange penyebaran Covid-19. Rabu (4/8/2021).
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Provinsi Lampung Deni Ribowo (DRB) mengingatkan Gubernur Lampung sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, untuk lebih maksimal dalam menangani Pandemi di Provinsi Lampung.
Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Pemda lainnya juga mesti menguatkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM) sampai di tingkat Rukun Tetangga (RT).
“Penyekatan harus diperkuat sampai di tingkat RT. Pemerintah juga harus memberikan bantuan sembako kepada warga selama menjalani isolasi mandiri,” ungkap anggota Komisi V DPRD Lampung tersebut.
Dengan memenuhi kebutuhan pokok masyarakat yang sedang Isoman, kata Deni, pemerintah bisa memberikan sanksi kepada warga yang tidak patuh saat sedang menjalani isolasi mandiri.
“Untuk sanksinya bisa dilihat dari Perda Adaptasi Kebiasaan Baru atau dikenakan Undang-Undang kesehatan. Bisa 6 tahun penjara itu hukumannya,”pungkas Deni Ribowo.
Menurutnya, dengan menjalankan kebijakan PPKM sampai ditingkat RT, maka pihaknya yakin hasilnya akan lebih maksimal. Dan harapannya percepatan penanganan Covid-19 ini akan lebih efektif dan efisien.
“Pemerintah pusat kan telah mengeluarkan kebijakan PPKM. Jadi Pemprov bersama Pemda lainnya mesti maksimal dalam menerapkannya di daerah masing-masing,” pesannya. (Red/Adv)