Bandar Lampung – Penyebaran Covid-19 di wilayah Lampung dinilai semakin tak terkendali. Bukan tanpa alasan, tingginya lonjakan kasus di Lampung ini lantaran pemerintah daerah terutama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kurang gereget dalam menekan penyebaran Covid-19.
Hal ini semakin diperkuat dari rilis Bappeda Lampung, data yang berkaitan dengan pengkategorian 13 daerah di Provinsi Lampung masuk zona merah di Provinsi Lampung per 3 Agustus 2021. Selain zona merah, terdapat dua daerah yang masuk dalam kategori zona oranye.
Menanggapi hal tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Sahdana, meminta pihak Eksekutif untuk berbenah dalam mengatasi persoalan ini.
Menurutnya, saat ini sudah 13 Kabupaten/ kota yang menjadi daerah zona merah penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung. Rabu (04/08/2021).
Dalam mempercepat penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung, Anggota DPRD Dapil Waykanan-Lampung Utara tersebut, meminta Gubernur Arinal untuk mawas diri. Jadi kalau ada yang kurang tolong diperbaiki, misalnya ada yang keliru tolong dibenahi. Ungkapnya.
“Kita meminta kepada Gubernur Arinal untuk mawas diri terkait lonjakkan kasus Covid-19 ini, Apalagi saat ini kan Provinsi Lampung sedang dikepung zona merah, karena 13 dari 15 daerah sudah masuk zona merah penyebaran Covid-19″. Terang anggota Komisi I DPRD Lampung tersebut.
Menurut Sahdana, Gubernur sebagai perwakilan pemerintahan pusat di daerah untuk mengambil tegas kepada Bupati dan Walikota, dalam menerapkan sebuah kebijakan demi mempercepat penanganan Covid-19 di Lampung. Tuturnya.
“Kalau masih ada di daerah yang tidak menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes), serta kepala daerahnya tidak serius dalam menekan penyebaran Covid-19. Kita dorong Gubernur ambil sikap tegas, jika demi kebaikan bersama, iya berikanlah teguran keras kepada Walikota atau Bupati yang membelok”. Pungkasnya. (Red/Adv)