Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Dapil Kota Bandar Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, melangsungkan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 1 tahun 2016, tentang pedoman rembug desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik di Provinsi Lampung. Kegiatan yang digelar di jalan Urip Sumoharjo, Gang Bukit VI, Bandar Lampung tersebut, dihadiri sedikitnya seratus peserta yang terdiri dari masyarakat sekitar, Minggu (9/8/2020).
Dalam sambutanya, RMD mengatakan, kegiatan Sosperda ini merupakan agenda rutin wakil rakyat yang harus di laksanakan meski di massa Pandemi Covid-19. “Tujuan dari Perda nomor 1 tahun 2016 adalah sebagai upaya meminimalisir terjadinya konflik antar kelompok dan golongan masyarakat. Sehingga berdasarkan Perda tersebut, saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengantisipasi konflik dengan cara-cara musyawarah,” ajak RMD sapaan akrabnya dilansir lampungpro.co
Politisi Partai Gerindra ini juga menambahkan, selain masyarakat, Perda ini juga harus dipahami oleh perangkat desa dan kelurahan, masyarakat sebagai objek pencegahannya. Dengan adanya sosialisasi ini, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lampung tersebut berharap agar, masyarakat di kota Bandarlampung dapat mempererat kebersamaan dan kesatuan antar sesama, jangan sampai perbedaan pendapat dan pandangan malah menimbulkan konflik.
Sementara, Bapak Albert Meidantoro sebagai narasumber dalam kesempatan tersebut mengatakan, dengan adanya Perda tersebut, masyarakat tidak lagi apatis ketika dalam menyelesaikan konflik di daerahnya. “Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para masyarakat tidak lagi apatis dalam menyelesaikan permasalah di daerahnya. Sehingga tidak menimbulkan potensi konflik yang berkepanjangan,” harapnya. (Adv)